MULTI LEVEL MARKETING DALAM PANDANGAN ISLAM (Part 1)



Apakah para pembaca merupakan agen sebuah perusahaan MLM atau perusahaan yang memiliki model bisnis serupa dengan MLM? Atau pernah menjadi agen? Atau bahkan baru minat untuk bergabung?

Jika saat ini anda adalah bagian dari agen MLM mungkin belum terlambat untuk membaca artikel ini dan bandingkan apakah perusahaan MLM anda sudah sesuai syariah atau belum. Untuk yang pernah menjadi agen, pasti punya alasan yang berbeda-beda ketika memustuskan untuk berhenti. Bisa jadi karena anda sudah mengetahui bahwa perusahaan MLM anda belum syariah, makanya anda keluar. Atau alasan lain yang mungkin bisa di share dibagian comment. Dan untuk yang baru mau bergabung menjadi agen di perusahaan MLM semoga tulisan ini tepat dan bisa membantu kalian dalam memilih perusahaan MLM.

Seperti apakah MLM itu?

MLM merupakan model sistem pemasaran atau penjualan langsung secara berjenjang. Dimana dalam MLM ada istilah Upline dan Downline. Upline sendiri merupakan agen yang merekrut calon anggota/agen baru sementara Downline merupakan orang yang direkrut. Dalam hal ini Upline bisa memiliki beberapa Downline. 

Misal Tono merupakan agen MLM xx, kemudian Tono merekrut Toni untuk menjadi agen. Setelah itu Toni merekrut Anwar. Dalam hal ini Tono merupakan upline sementara itu Toni dan Anwar merupakan downline dari Tono. Dan Toni juga disebut Upline dengan downline nya adalah Anwar.
Dalam system MLM disaat Tono merekrut Toni maka Tono akan mendapatkan bonus, begitupun saat Toni merekrut Anwar, Tono dan Toni sama-sama mendapat bonus. Begitu seterusnya.
Jadi upline bisa mendapatkan bonus yang berlipat dari hasil rekrutan para downline nya. Kurang lebih begitulah system MLM yang banyak terjadi di masyarakat.

Lalu apakah sistem seperti ini diperbolehkan dalam Islam?

Saya akan memulai dengan menuliskan Fatwa MUI No 75/DSN-MUI/VII 2009 tentang Penjualan Langsung Berjenjang Syariah.

Dalam Fatwa MUI tersebut terdapat 12 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melihat apakah MLM tersebut sesuai atau tidak dengan syariat Islam.
1. Adanya obyek transaksi riil yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang haram;
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa;
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain;
11. Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut;
12.Tidak melakukan kegiatan money game

Jika perusahaan MLM anda sudah memenuhi persayaratan diatas maka MLM anda sudah memenuhi kriteria syariah berdasarkan Fatwa MUI. Meski begitu jangan sekali-kali terkecoh dengan nama. Karena banyak perusahaan yang menggunakan model MLM meskipun bukan perusahaan MLM. Jadi yang perlu anda fokuskan adalah model bisnisnya bukan sekedar nama saja.

Dimanakah biasanya sering terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan bisnis MLM?

Dalam bisnis MLM yang sering terjadi kekeliruan adalah memprioritaskan bonus dari hasil perekrutan member bukan dari hasil penjualan produk, makanya banyak agen-agen MLM yang merekrut calon member nya dengan di iming-imingi secara berlebihan.

Selain itu sistem bonus berjenjang ini pun mendapat perhatian khusus. Karena dalam Islam harta yang diperoleh hanya boleh dari hasil kerja nyata kita. Sementara dalam system MLM upline bisa mendapatkan bonus yang berlipat dari hasil perekrutan downline-downline yang ada dibawah nya. 
Seharusnya bonus hanya boleh diterima jika adanya pembinaan atau jasa konsultasi dari orang diatasnya, atau bonus dari hasil penjualan barang yang mencapat target saja. Selain dari itu tidak diperbolehkan.

Akad dalam bisnis MLM pun harus jelas. Jika dilihat dari sudut pandang syariah maka kemungkinan terdapat 3 akad atau bahkan lebih. Pertama akad Ba’I (Jual Beli), Akad Samsaroh dan Akad Ju’alah. Tidak menutup kemungkinan ada akad Ijaroh didalamnya.

Pertama adalah akad Ba’I atau jual beli. Jual beli merupakan pertukaran antara barang dengan barang atau uang dengan barang. Dalam prakteknya biasa nya member yang mau bergabung akan dimintai sejumlah uang untuk bisa mendapatkan suatu produk. Berarti dapat dikatakan bahwa ini merupakan transaksi jualbeli.
Kedua adalah akad Samsaroh, akad Samsaroh ini dalam prakteknya terjadi jika member/agen MLM yang menghubungkan calon member dengan perusahaan MLM.
Selanjutnya adalah akad Ju’alah. Ju’alah merupakan pemberian upah/bonus/komisi dari perusahaan atas prestasi member.

Dalam islam tidak diperbolehkan adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Jadi bisa disimpulkan sendiri oleh para pembaca. Apakah system MLM sesuai syariah atau tidak.

Jika begitu apakah di Indonesia tidak ada MLM yang syariah?

Jawabannya ada. Hingga saat ini ada kurang lebih 5 perusahaan MLM atau sejenis MLM yang sudah memiliki Dewan Syariahnya. Tapi saya juga belum mendapatkan data perusahaan mana saja yang sudah memiliki Dewan Syariahnya.

Jika masih sulit menemukan bisnis MLM yang sesuai syariah, Mengapa banyak orang yang tertarik ikut-ikutan menjadi member/agen MLM?

Sebenarnya ada banyak alasan orang bergabung ke bisnis MLM diantaranya adalah :
1.     Orang beranggapan bahwa dengan bisnis MLM akan menjadi cepat Kaya
2.    Bebas Financial, artinya adalah member akan terus mendapatkan bonus dari hasil membangun jaringan tanpa ada nya batasan
3.    Bisa memulai bisnis dengan mudah, tanpa modal yang besar setiap orang bisa bergabung dengan bisnis MLM.

Jadi pandai-pandai lah berbisnis, jangan hanya sekedar mencari keuntungan material semata. Tapi perhatikan juga kehalalan dan kebaikan dalam bisnis yang sedang atau akan kita jalani. Tulisan ini hanya sebagai pembuka, semoga dilain kesempatan bisa lanjut membahas MLM di bagian ke 2.




Referensi :
1.  Hasil diskusi ekonomi syariah kontemporer Dengan narasumber Bapak Irvandi Siahaan SE, Bapak Dadang Romansyah dan Bapak Firmansyah
2.     Fatwa DSN MUI

Berhubung saya nulisnya malam-malam jadi mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan dan belum ada ayat yang bisa saya masukkan ke dalam artikel, inshaAllah ditulisan ke 2 akan dipaparkan lebih jelas.
Semoga bermanfaat..

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“HIJAB MODIS” BUKAN “HIJAB SYAR’I”

Gerakan Sosial Pemberdayaan Masyarakat

Alasan Rasulullah menggunakan Bait Al Arqam