MULTI LEVEL MARKETING DALAM PANDANGAN ISLAM (Part 1)
Apakah
para pembaca merupakan agen sebuah perusahaan MLM atau perusahaan yang memiliki
model bisnis serupa dengan MLM? Atau pernah menjadi agen? Atau bahkan baru
minat untuk bergabung?
Jika saat ini anda adalah bagian
dari agen MLM mungkin belum terlambat untuk membaca artikel ini dan bandingkan
apakah perusahaan MLM anda sudah sesuai syariah atau belum. Untuk yang pernah
menjadi agen, pasti punya alasan yang berbeda-beda ketika memustuskan untuk berhenti.
Bisa jadi karena anda sudah mengetahui bahwa perusahaan MLM anda belum syariah,
makanya anda keluar. Atau alasan lain yang mungkin bisa di share dibagian
comment. Dan untuk yang baru mau bergabung menjadi agen di perusahaan MLM
semoga tulisan ini tepat dan bisa membantu kalian dalam memilih perusahaan MLM.
Seperti
apakah MLM itu?

Misal Tono merupakan agen MLM xx,
kemudian Tono merekrut Toni untuk menjadi agen. Setelah itu Toni merekrut
Anwar. Dalam hal ini Tono merupakan upline sementara itu Toni dan Anwar
merupakan downline dari Tono. Dan Toni juga disebut Upline dengan downline nya
adalah Anwar.
Dalam system MLM disaat Tono
merekrut Toni maka Tono akan mendapatkan bonus, begitupun saat Toni merekrut
Anwar, Tono dan Toni sama-sama mendapat bonus. Begitu seterusnya.
Jadi upline bisa mendapatkan
bonus yang berlipat dari hasil rekrutan para downline nya. Kurang lebih
begitulah system MLM yang banyak terjadi di masyarakat.
Lalu
apakah sistem seperti ini diperbolehkan dalam Islam?
Saya akan memulai dengan
menuliskan Fatwa MUI No 75/DSN-MUI/VII 2009 tentang Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah.
Dalam Fatwa MUI tersebut terdapat
12 syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melihat apakah MLM tersebut sesuai
atau tidak dengan syariat Islam.
1. Adanya obyek transaksi riil yang
diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa;
2. Barang atau produk jasa yang diperdagangkan
bukan sesuatu yang diharamkan dan atau yang dipergunakan untuk sesuatu yang
haram;
3. Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak
mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat;
4. Tidak ada kenaikan harga/biaya yang
berlebihan (excessive mark-up), sehingga merugikan konsumen karena tidak
sepadan dengan kualitas/manfaat yang diperoleh;
5. Komisi yang diberikan oleh perusahaan
kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi
kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang
atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS;
6. Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada
anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad)
sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasa yang ditetapkan oleh
perusahaan;
7. Tidak boleh ada komisi atau bonus secara
pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau
penjualan barang dan atau jasa;
8. Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan
kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra’.
9. Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan
dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya;
10. Sistem perekrutan keanggotaan, bentuk
penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang
bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus,
maksiat dan lain-lain;
11. Setiap mitra usaha yang melakukan
perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
anggota yang direkrutnya tersebut;
12.Tidak
melakukan kegiatan money game
Jika perusahaan MLM anda sudah
memenuhi persayaratan diatas maka MLM anda sudah memenuhi kriteria syariah
berdasarkan Fatwa MUI. Meski begitu jangan sekali-kali terkecoh dengan nama.
Karena banyak perusahaan yang menggunakan model MLM meskipun bukan perusahaan
MLM. Jadi yang perlu anda fokuskan adalah model bisnisnya bukan sekedar nama
saja.
Dimanakah
biasanya sering terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan bisnis MLM?
Dalam bisnis MLM yang sering
terjadi kekeliruan adalah memprioritaskan bonus dari hasil perekrutan member
bukan dari hasil penjualan produk, makanya banyak agen-agen MLM yang merekrut
calon member nya dengan di iming-imingi secara berlebihan.
Selain itu sistem bonus
berjenjang ini pun mendapat perhatian khusus. Karena dalam Islam harta yang diperoleh
hanya boleh dari hasil kerja nyata kita. Sementara dalam system MLM upline bisa
mendapatkan bonus yang berlipat dari hasil perekrutan downline-downline yang
ada dibawah nya.
Seharusnya bonus hanya boleh diterima jika adanya pembinaan
atau jasa konsultasi dari orang diatasnya, atau bonus dari hasil penjualan
barang yang mencapat target saja. Selain dari itu tidak diperbolehkan.
Akad dalam bisnis MLM pun harus
jelas. Jika dilihat dari sudut pandang syariah maka kemungkinan terdapat 3 akad
atau bahkan lebih. Pertama akad Ba’I (Jual Beli), Akad Samsaroh dan Akad
Ju’alah. Tidak menutup kemungkinan ada akad Ijaroh didalamnya.
Pertama adalah akad Ba’I atau
jual beli. Jual beli merupakan pertukaran antara barang dengan barang atau uang
dengan barang. Dalam prakteknya biasa nya member yang mau bergabung akan
dimintai sejumlah uang untuk bisa mendapatkan suatu produk. Berarti dapat
dikatakan bahwa ini merupakan transaksi jualbeli.
Kedua adalah akad Samsaroh, akad
Samsaroh ini dalam prakteknya terjadi jika member/agen MLM yang menghubungkan
calon member dengan perusahaan MLM.
Selanjutnya adalah akad Ju’alah.
Ju’alah merupakan pemberian upah/bonus/komisi dari perusahaan atas prestasi
member.
Dalam islam tidak diperbolehkan
adanya 2 akad dalam 1 transaksi. Jadi bisa disimpulkan sendiri oleh para
pembaca. Apakah system MLM sesuai syariah atau tidak.
Jika
begitu apakah di Indonesia tidak ada MLM yang syariah?
Jawabannya ada. Hingga saat ini
ada kurang lebih 5 perusahaan MLM atau sejenis MLM yang sudah memiliki Dewan
Syariahnya. Tapi saya juga belum mendapatkan data perusahaan mana saja yang
sudah memiliki Dewan Syariahnya.
Jika masih sulit menemukan bisnis
MLM yang sesuai syariah, Mengapa
banyak orang yang tertarik ikut-ikutan menjadi member/agen MLM?
Sebenarnya ada banyak alasan orang
bergabung ke bisnis MLM diantaranya adalah :
1. Orang beranggapan bahwa dengan bisnis MLM akan menjadi cepat Kaya
2. Bebas Financial, artinya adalah member akan terus mendapatkan
bonus dari hasil membangun jaringan tanpa ada nya batasan
3. Bisa memulai bisnis dengan mudah, tanpa modal yang besar setiap
orang bisa bergabung dengan bisnis MLM.
Jadi pandai-pandai lah berbisnis,
jangan hanya sekedar mencari keuntungan material semata. Tapi perhatikan juga
kehalalan dan kebaikan dalam bisnis yang sedang atau akan kita jalani. Tulisan
ini hanya sebagai pembuka, semoga dilain kesempatan bisa lanjut membahas MLM di
bagian ke 2.
Referensi :
1. Hasil diskusi ekonomi syariah kontemporer Dengan narasumber Bapak
Irvandi Siahaan SE, Bapak Dadang Romansyah dan Bapak Firmansyah
2. Fatwa DSN MUI
Berhubung saya nulisnya malam-malam
jadi mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisan dan belum ada ayat yang bisa
saya masukkan ke dalam artikel, inshaAllah ditulisan ke 2 akan dipaparkan lebih
jelas.
Semoga bermanfaat..
Komentar
Posting Komentar