Jual Beli Gharar


Sahabatku, yang senang berbisnis atau senang berbelanja. Pernah kah kalian mendengar istilah Gharar dalam jual beli? Kalau sudah pernah berarti sedikit banyak tahu dong kalau gharar itu pasti merugikan salah satu pihak. Bisa itu dipihak pembeli ataupun dipihak penjual. Dan untuk yang masih asing mendengar istilah Gharar dalam jual beli, kudu dibaca nih artikel (hhe..promosi).

Jadi gharar itu adalah jual beli barang yang mengandung unsure kesamaran. Hal itu dilarang dalam Islam sebab Rasulullah SAW. Bersabda :
“Janganlah kamu membeli ikan didalam air karena jual-beli seperti itu termasuk gharar(menipu). (HR. Ahmad)

Kenapa hadits itu melarang untuk membeli ikan yang masih didalam air, karena masih belum jelas ikan mana yang akan dijual, tidak jelas dari segi ukuran nya, bisa jadi jenis ikannya pun belum jelas.

Menurut Ibn Jazi Al-Maliki, gharar yang dilarang ada sepuluh macam :
1.      Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak hewan yang masih dalam kandungan induknya
2.      Tidak diketahui harga dan barangnya
3.      Tidak diketahui sifat barang atau harga
4.      Tidak diketahui ukuran barang dan harga
5.   Tidak diketahui masa yang akan datang, seperti, “ Saya jual kepadamu, jika Tono datang”, dalam kalimat ini ada kemungkinan barang tidak jadi dijual jika Tono tidak datang
6.      Menghargakan dua kali pada satu barang
7.      Menjual barang yang diharapkan selamat
8.      Jual beli husha’, misalnya pembeli memegang tongkat, jika tongkat jatuh wajib membeli
9.  Jual-beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara lempat-melempari, seperti seseorang melempar bajunya, kemudian yang lainnya pun melempari bajunya, maka jadilah jual beli.
10. Jual-beli mulasamah apabila mengusap baju atau kain, maka wajib membelinya.

Selain ke sepuluh gharar yang disebut kan diatas, temen-temen bisa mengqiyaskan atau menyamankan dengan kondisi sehari-hari. Intinya dalam proses jual beli harus jelas semuanya. Mulai dari si penjual dan pembeli, jelas barang nya baik harga barang, kondisi barang, spesifikasi barang juga harus jelas agar penjual dan pembeli tidak ada yang dirugikan. Yang paling penting lainnya adalah tidak ada informasi yang sengaja disembunyikan, biasanya hal ini terjadi dipihak penjual. Dengan menyembunyikan informasi dari pembeli yang kurang paham atau kurang pengalaman dalam membeli barang.



Referensi :
Alma, Buchari. Prof. Dr. H., Manajemen Bisnis Syariah, ALfabeta, Edisi Revisi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

“HIJAB MODIS” BUKAN “HIJAB SYAR’I”

Gerakan Sosial Pemberdayaan Masyarakat

Alasan Rasulullah menggunakan Bait Al Arqam