Jual Beli Gharar
Sahabatku, yang senang berbisnis atau senang berbelanja. Pernah kah kalian mendengar istilah Gharar dalam jual beli? Kalau sudah pernah berarti sedikit banyak tahu dong kalau gharar itu pasti merugikan salah satu pihak. Bisa itu dipihak pembeli ataupun dipihak penjual. Dan untuk yang masih asing mendengar istilah Gharar dalam jual beli, kudu dibaca nih artikel (hhe..promosi).
Jadi gharar itu adalah jual beli
barang yang mengandung unsure kesamaran. Hal itu dilarang dalam Islam sebab
Rasulullah SAW. Bersabda :
“Janganlah
kamu membeli ikan didalam air karena jual-beli seperti itu termasuk
gharar(menipu). (HR. Ahmad)
Kenapa hadits itu melarang untuk
membeli ikan yang masih didalam air, karena masih belum jelas ikan mana yang
akan dijual, tidak jelas dari segi ukuran nya, bisa jadi jenis ikannya pun
belum jelas.
1. Tidak dapat diserahkan, seperti menjual anak
hewan yang masih dalam kandungan induknya
2. Tidak diketahui harga dan barangnya
3. Tidak diketahui sifat barang atau harga
4. Tidak diketahui ukuran barang dan harga
5. Tidak diketahui masa yang akan datang, seperti, “
Saya jual kepadamu, jika Tono datang”, dalam kalimat ini ada kemungkinan barang
tidak jadi dijual jika Tono tidak datang
6. Menghargakan dua kali pada satu barang
7. Menjual barang yang diharapkan selamat
8. Jual beli husha’, misalnya pembeli memegang
tongkat, jika tongkat jatuh wajib membeli
9. Jual-beli munabadzah, yaitu jual beli dengan cara
lempat-melempari, seperti seseorang melempar bajunya, kemudian yang lainnya pun
melempari bajunya, maka jadilah jual beli.
10. Jual-beli mulasamah apabila mengusap baju atau
kain, maka wajib membelinya.
Selain ke sepuluh gharar yang disebut
kan diatas, temen-temen bisa mengqiyaskan atau menyamankan dengan kondisi
sehari-hari. Intinya dalam proses jual beli harus jelas semuanya. Mulai dari si
penjual dan pembeli, jelas barang nya baik harga barang, kondisi barang,
spesifikasi barang juga harus jelas agar penjual dan pembeli tidak ada yang
dirugikan. Yang paling penting lainnya adalah tidak ada informasi yang sengaja
disembunyikan, biasanya hal ini terjadi dipihak penjual. Dengan menyembunyikan
informasi dari pembeli yang kurang paham atau kurang pengalaman dalam membeli
barang.
Referensi :
Alma, Buchari. Prof. Dr. H., Manajemen Bisnis
Syariah, ALfabeta, Edisi Revisi
Komentar
Posting Komentar