“GALAU DANA TALANGAN HAJI”
Oleh Dita Baitullah merupakan tempat yang disakralkan dalam Islam. Karena itu semua umat Islam mendambakan pergi kesana untuk melaksanakan rukun Islam yang ke lima. Setiap tahunnya jutaan jama’ah dari seluruh dunia berkumpul disana. Dan berdasarkan data Indonesialah yang menempati urutan pertama dengan jumlah jama’ah haji terbesar tiap tahunnya. Sejak 10 tahun terakhir jumlah jamaah haji Indonesia mencapai 24,8 juta. Meski begitu banyak pula masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan haji namun belum mencukupi dari segi financial. Kondisi tersebut tidak disia-siakan begitu saja oleh Lembaga Keuangan. Maka dari itu muncul lah produk Pengurusan Haji dan Dana Talangan Haji. Pada fatwa DSN MUI No 29/DSN-MUI/XI/2002 tentang Pembiayaan Pengurusan Haji Lembaga Keuangan Syariah selanjutnya disingkat LKS, dijelaskan bahwa terdapat dua akad yaitu akad ijaroh dan akad qardh. Dimana akad ijarah merupakan pemberian jasa atas pengurusan ibadah haji...